Selamat Datang di Blog Maziwal

♥''Wahai Muslimah,Ringankanlah Maharmu''♥

Minggu, 14 April 20130 komentar

Bersama izin wali,kerelaan calon mempelai wanita dan saksi,mahar menjadi syarat sahnya akad nikah.Mahar adalah harta yang diberikan pihak calon suami kepada calon istrinya untuk dimiliki sebagai penghalal hubungan mereka.ALLAH Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,“Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” (An-Nisa’ 4).

Dalam tafsirnya,Imam Al-Qurthubi menafsirkan ayat di atas dengan mengatakan,“Ayat ini menunjukkan adanya kewajiban atas seorang suami untuk memberikan mahar bagi istri. Hal demikian sudah menjadi kesepakatan para ulama dan tidak ada perselisihan dalam masalah ini.”ALLAH menyatakan,“Berikanlah maskawin kepada mereka sebagai suatu kewajiban.” (An-Nisa’ 24).

Mahar ini menjadi hak istri sepenuhnya,sehingga bentuk dan nilai mahar ini pun sangat ditentukan oleh kehendak istri.Syariat Islam tidak menentukan batasan minimum atau maksimum untuk mahar pernikahan.Dan bisa saja mahar itu berbentuk uang,benda atau pun jasa,tergantung permintaan pihak istri.Namun syariat menganjurkan wanita agar meringankan mahar kepada calon suaminya dan tidak berlebihan,guna memudahkan proses pernikahan dan menghindari maraknya perzinaan.

Islam mengajarkan wanita agar meringankan mahar dan menyederhanakannya serta tidak melakukan persaingan…


Imam An-Nasa’i meriwayatkan hadits shahih,bahwasanya Anas bin Malik menuturkan, “Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim dengan mahar keislaman dirinya. Adalah Ummu Sulaim masuk Islam sebelum Abu Thalhah. Abu Thalhah bermaksud meminang dirinya.Ummu Sulaim menjawab, “Sungguh aku telah masuk Islam. Apabila engkau masuk Islam, aku bersedia menikah denganmu. Lalu Abu Thalhah pun masuk Islam, dan hal itu menjadi mahar bagi pernikahan di antara keduanya.

Dalam riwayat lain diterangkan bahwa Abu Thalhah meminang Ummu Sulaim.Ummu Sulaim menjawab,“Demi Allah wahai Abu Thalhah,tak ada seorang seperti dirimu pantas ditolak, namun sayang engkau ini orang kafir. Sedangkan aku ini wanita muslimah, dan tak boleh menikah denganmu.Bila engkau mau masuk Islam,itulah maharku dan aku tidak minta yang lain lagi.”

Abu Thalhah pun kemudian masuk Islam,dan itulah mahar untuk menikahi Ummu Sulaim.Tsabit Al-Bannani,seorang tabiin terkemuka, mengomentari riwayat tadi dengan mengatakan,“Aku tidak mendengar lagi ada wanita yang maharnya lebih mulia ketimbang maharnya Ummu Sulaim.Mereka pun menikah dan mendapatkan keturunan.”

Hikmah di balik anjuran untuk meringankan mahar adalah mempermudah proses pernikahan.Berapa banyak laki-laki yang mundur teratur akibat adanya permintaan mahar yang tinggi?…

Wahai ukhti muslimah,lihatlah bagaimana wanita shalihah seperti Ummu Sulaim yang lebih mengutamakan agama daripada nafsu syahwat.Mahar Ummu Sulaim menjadi sebaik-baik mahar di dalam Islam.Hikmah di balik anjuran untuk meringankan mahar adalah mempermudah proses pernikahan.Berapa banyak laki-laki yang mundur teratur akibat adanya permintaan mahar yang tinggi?

Syariat Islam menetapkan aturan-aturan yang mudah dan mulia.Tidak perlulah para muslimah mengikuti wanita-wanita jahiliyah yang berlebih-lebihan dalam menetapkan mahar dan merasa bangga dengan hal itu.Betapa kasihannya para wanita yang tidak kunjung menikah karena menetapkan mahar yang begitu tinggi.Dengan demikian,permudah dan ringankanlah maharmu wahai muslimah!

Barakallaahu fiykum wa jazzakumullah khoir

♥ SEMOGA BERMANFAAT ♥
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Mas iwaL | Maziwal Instagram | Maziwal Paytren |
Copyright © 2017. Maziwal
Template Modify by Mas iwaL
Proudly powered by Blogger